Pengerjaan
Laboratorium bukanlah hal mudah yang tidak memiliki resiko keselamatan, oleh
karena itu sebelum melakukan pengerjaan laboratorium, setiap mahasiswa(i) dan
para peneliti wajib mengetahui peraturan kesehatan dan keselamatan laboratorium
untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ada beberapa buku manual
kesehatan dan keselamatan laboratorium, namun pada tulisan ini mengacu pada
buku “Laboratory Users Guide and Health and Safety Manual, Version 1”
yang dikeluarkan oleh Department of Anthropology and Archaeology University
Otago in New Zealand yang terbit pada 15 Desember 2014. Buku ini merupakan
buku aturan dan pedoman kesehatan dan keselamatan yang diarahkan untuk
memastikan keamanan penggunannya di dalam laboratorium. Dimana, di salah satu
bab buku ini membahas mengenai “Peraturan dan Keselamatan Umum Laboratorium”
yang dapat dijadikan pedoman ketika pengerjaan laboratorium terutama di
laboratorium arkeologi.
Pada
umumnya, pedoman kesehatan dan keselamtan laboratorium umum adalah sama
disetiap laboratorium yang dirancang untuk melindungi setiap penggunanya dari
bahaya umum yang dapat terjadi di ruang laboratorium. Peraturan umum tersebut
diantaranya:
Alas
kaki protektif. Alas kaki
yang dimaksud yakni alas kaki yang digunakan hanya di dalam ruang laboratorium
setiap saat, tidak termasuk alas kaki atau sandal yang digunakan sehari-hari di
luar ruang laboratorium.
Tidak
ada makanan atau minuman. Makanan dan
minuman tidak diperbolehkan untuk dibawa masuk dan dikonsumsi di dalam ruang
laboratorium, termasuk air mineral. Hal ini merupakan praktik kebersihan umum
yang diterapkan disemua ruang laboratorium termasuk laboratorium arkeologi.
Selain karena untuk kebersihan, hal lainnya yakni karena penggunaan bahan kimia
di dalam ruang laboratorium yang dapat berbahaya bagi pengguna laboratorium
jika terkontaminasi dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi.
Setiap
mahasiswa(i) dan peneliti tidak boleh mengundang orang lain selain pengguna
laboratorium. Setiap orang
yang menjadi pengguna laboratorium dilarang untuk mengundang orang lain masuk
ke dalam ruang laboratorium kecuali orang tersebut telah dilaporkan ke
pengelola atau penanggung jawab ruang laboratorium. Hal ini termasuk anggota keluarga
dan teman pengguna laboratorium. Peraturan ini dibuat berdasar atas, setiap
pengguna ruang laboratoium yang ingin masuk dan menggunakan ruang laboratorium
harus mengetahui, menerima dan mematuhi setiap prosedur atau peraturan yang
diterapkan di dalam ruang laboratorium.
Setiap
perlengkapan yang unfamiliar hanya dapat digunakan sekali sesuai pedoman
yang diberikan. Penggunaan
perlengkapan ini juga berlaku bagi para staf atau peneliti yang telah
berkualifikasi dan memiliki izin untuk menggunakan dan menunjukkan teknik
pengoperasian sebuah peralatan tertentu. Jika sebuah peralatan yang membutuhkan
izin dalam penggunaannya, maka setiap pengelola ruang laboratorium arkeologi
bersama-sama dengan staf yang memiliki kualifikasi untuk menandatangani bukti
bahwa pengguna alat tersebut telah melakukan penelitian dalam penggunaan alat
tersebut. Jadi peralatan yang dimaksud disini ialah peralatan yang tidak umum
digunakan, hanya digunakan sekali dan harus memiliki izin dalam penggunaannya
secara resmi oleh pengelola laboratorium.
Pelaporan
insiden. Pelaporan yang dimaksud dalam hal
ini adalah segala laporan yang berkaitan dengan kecenderungan atau insiden.
Kecelakaan berbasis laboratorium atau insiden yang pernah atau mungkin terjadi
yang dapat mengakibatkan luka pada orang, kerusakan properti atau kerusakan
lingkungan. Bentuk-bentuk kecelakaan atau insiden yang terjadi di ruang
laboratorium wajib dilaporkan dan akan ada berbagai macam catatan yang harus
diberikan ke pengelola laboratorium sebagai catatan pelaporan insiden yang
nantinya segera ditindaklanjuti penyelesaian masalahnya. Adapun kecelakaan
dalam bentuk yang serius atau kematian, harus dengan segera dilaporkan.
Ancaman
kebakaran. Jika menemukan api di ruang
laboratorium, lakukanlah sebuah tindakan awal dengan upaya memadamkan api
menggunakan alat pemadam kebakaran yang terletak di dalam atau di luar ruang
laboratorium. Namun hal ini dilakukan ketika api baru saja mulai masa
pertumbuhan. Ikuti instruksi di atas alat pemadam kebakaran jika tidak yakin
cara pengoperasiaannya. Jika nyala api diluar kontrol, maka singkirkanlah apa saja
dari bahaya yang langsung terjadi, dan kemudian aktifkan alarm kebakaran
terdekat.
Jika
kebakaran terjadi di dalam gedung setelah alarm kebakaran dinyalakan, alarm
akan berbunyi yang terdiri atas sinyal bel elektronik peringatan, maka setiap
orang di dalam gedung harus keluar gedung melalui rute darurat terdekat, dan
petugas nantinya akan memastikan bahwa ruang laboratorium telah dikosongkan.
Gempa
bumi. Jika terjadi gempa pada saat menggunakan ruang laboratorium,
gunakan pedoman tindakan sebagai berikut: tetap di dalam, dan jangan
menggunakan lift ataupun tangga. Berlindung di bawah meja, atau di bawah
dinding internal. Jauhi jendela yang mungkin hancur atau kacanya akan pecah
menjatuhi kepala. Saat gempa berhenti, periksa ruang laboratorium untuk
mengetahui tanda-tanda adanya kebakaran, bahan berbahaya yang tumpah atau
kerusakan struktural yang terjadi.
Tumpahan
bahan kimia. Pada saat
sedang melakukan metode analisis menggunakan bahan kimia atau bahan bakar
hingga menyebabkan bahan kimia tertumpah atau menemukan kejadian yang tidak
terdunga di dalam ruang laboratorium, seperti setelah terjadi gempa bumi, maka
hal pertama yang dilakukan adalah memperingatkan orang sekitar, evakuasi daerah
tersebut. Namun jika yang terjadi adalah tumpahan dengan skala kecil, maka
harus melaporkan ke pengelola ruang laboratorium untuk dibersihkan menggunakan
pembersih tumpahan tersebut, atau jika mengetahui cara membersihkannya,
bersihkan tumpahan tersebut sendiri kemudian laporkan kejadian tersebut ke
pengelola ruang laboratorium. Jika tumpahan bahan kimia mengenai tubuh dan
mendapatkan luka bakar kimia ringan, segera kabari pengelola ruang laboratorium
agar dilakukan penanganan awal dengan cara menyiram luka bakar dibawah air kran
dingin yang mengalir dan menunggu saran medis dan pengobatannya.
Jika
yang terjadi adalah tumpahan dalam skala besar, langsung beri tahu pengelola
ruang laboratorium agar segera ditangani. Jika ada yang terluka atau berpotensi
terkontaminasi, harus diperiksa dahulu sebelum meninggalkan tempat kejadian.
Setiap kejadian yang terjadi di dalam ruang laboratorium harus dilaporkan ke
pengelola ruang laboratorium dan jangan bergerak sendiri secara mandiri ke
rumah sakit, semua sesuai dengan prosedur yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.