Kamis, 04 April 2019

PERATURAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN UMUM LABORATORIUM ARKEOLOGI

 
   Pict from sampul buku of Laboratory Users Guide and Health and Safety Manual, Version 1


Pengerjaan Laboratorium bukanlah hal mudah yang tidak memiliki resiko keselamatan, oleh karena itu sebelum melakukan pengerjaan laboratorium, setiap mahasiswa(i) dan para peneliti wajib mengetahui peraturan kesehatan dan keselamatan laboratorium untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ada beberapa buku manual kesehatan dan keselamatan laboratorium, namun pada tulisan ini mengacu pada buku “Laboratory Users Guide and Health and Safety Manual, Version 1” yang dikeluarkan oleh Department of Anthropology and Archaeology University Otago in New Zealand yang terbit pada 15 Desember 2014. Buku ini merupakan buku aturan dan pedoman kesehatan dan keselamatan yang diarahkan untuk memastikan keamanan penggunannya di dalam laboratorium. Dimana, di salah satu bab buku ini membahas mengenai “Peraturan dan Keselamatan Umum Laboratorium” yang dapat dijadikan pedoman ketika pengerjaan laboratorium terutama di laboratorium arkeologi. 

Pada umumnya, pedoman kesehatan dan keselamtan laboratorium umum adalah sama disetiap laboratorium yang dirancang untuk melindungi setiap penggunanya dari bahaya umum yang dapat terjadi di ruang laboratorium. Peraturan umum tersebut diantaranya:

Alas kaki protektif. Alas kaki yang dimaksud yakni alas kaki yang digunakan hanya di dalam ruang laboratorium setiap saat, tidak termasuk alas kaki atau sandal yang digunakan sehari-hari di luar ruang laboratorium.

Tidak ada makanan atau minuman. Makanan dan minuman tidak diperbolehkan untuk dibawa masuk dan dikonsumsi di dalam ruang laboratorium, termasuk air mineral. Hal ini merupakan praktik kebersihan umum yang diterapkan disemua ruang laboratorium termasuk laboratorium arkeologi. Selain karena untuk kebersihan, hal lainnya yakni karena penggunaan bahan kimia di dalam ruang laboratorium yang dapat berbahaya bagi pengguna laboratorium jika terkontaminasi dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi.

Setiap mahasiswa(i) dan peneliti tidak boleh mengundang orang lain selain pengguna laboratorium. Setiap orang yang menjadi pengguna laboratorium dilarang untuk mengundang orang lain masuk ke dalam ruang laboratorium kecuali orang tersebut telah dilaporkan ke pengelola atau penanggung jawab ruang laboratorium. Hal ini termasuk anggota keluarga dan teman pengguna laboratorium. Peraturan ini dibuat berdasar atas, setiap pengguna ruang laboratoium yang ingin masuk dan menggunakan ruang laboratorium harus mengetahui, menerima dan mematuhi setiap prosedur atau peraturan yang diterapkan di dalam ruang laboratorium.

Setiap perlengkapan yang unfamiliar hanya dapat digunakan sekali sesuai pedoman yang diberikan. Penggunaan perlengkapan ini juga berlaku bagi para staf atau peneliti yang telah berkualifikasi dan memiliki izin untuk menggunakan dan menunjukkan teknik pengoperasian sebuah peralatan tertentu. Jika sebuah peralatan yang membutuhkan izin dalam penggunaannya, maka setiap pengelola ruang laboratorium arkeologi bersama-sama dengan staf yang memiliki kualifikasi untuk menandatangani bukti bahwa pengguna alat tersebut telah melakukan penelitian dalam penggunaan alat tersebut. Jadi peralatan yang dimaksud disini ialah peralatan yang tidak umum digunakan, hanya digunakan sekali dan harus memiliki izin dalam penggunaannya secara resmi oleh pengelola laboratorium.

Pelaporan insiden. Pelaporan yang dimaksud dalam hal ini adalah segala laporan yang berkaitan dengan kecenderungan atau insiden. Kecelakaan berbasis laboratorium atau insiden yang pernah atau mungkin terjadi yang dapat mengakibatkan luka pada orang, kerusakan properti atau kerusakan lingkungan. Bentuk-bentuk kecelakaan atau insiden yang terjadi di ruang laboratorium wajib dilaporkan dan akan ada berbagai macam catatan yang harus diberikan ke pengelola laboratorium sebagai catatan pelaporan insiden yang nantinya segera ditindaklanjuti penyelesaian masalahnya. Adapun kecelakaan dalam bentuk yang serius atau kematian, harus dengan segera dilaporkan.

Ancaman kebakaran. Jika menemukan api di ruang laboratorium, lakukanlah sebuah tindakan awal dengan upaya memadamkan api menggunakan alat pemadam kebakaran yang terletak di dalam atau di luar ruang laboratorium. Namun hal ini dilakukan ketika api baru saja mulai masa pertumbuhan. Ikuti instruksi di atas alat pemadam kebakaran jika tidak yakin cara pengoperasiaannya. Jika nyala api diluar kontrol, maka singkirkanlah apa saja dari bahaya yang langsung terjadi, dan kemudian aktifkan alarm kebakaran terdekat.

Jika kebakaran terjadi di dalam gedung setelah alarm kebakaran dinyalakan, alarm akan berbunyi yang terdiri atas sinyal bel elektronik peringatan, maka setiap orang di dalam gedung harus keluar gedung melalui rute darurat terdekat, dan petugas nantinya akan memastikan bahwa ruang laboratorium telah dikosongkan. 

Gempa bumi. Jika terjadi gempa pada saat menggunakan ruang laboratorium, gunakan pedoman tindakan sebagai berikut: tetap di dalam, dan jangan menggunakan lift ataupun tangga. Berlindung di bawah meja, atau di bawah dinding internal. Jauhi jendela yang mungkin hancur atau kacanya akan pecah menjatuhi kepala. Saat gempa berhenti, periksa ruang laboratorium untuk mengetahui tanda-tanda adanya kebakaran, bahan berbahaya yang tumpah atau kerusakan struktural yang terjadi.

Tumpahan bahan kimia. Pada saat sedang melakukan metode analisis menggunakan bahan kimia atau bahan bakar hingga menyebabkan bahan kimia tertumpah atau menemukan kejadian yang tidak terdunga di dalam ruang laboratorium, seperti setelah terjadi gempa bumi, maka hal pertama yang dilakukan adalah memperingatkan orang sekitar, evakuasi daerah tersebut. Namun jika yang terjadi adalah tumpahan dengan skala kecil, maka harus melaporkan ke pengelola ruang laboratorium untuk dibersihkan menggunakan pembersih tumpahan tersebut, atau jika mengetahui cara membersihkannya, bersihkan tumpahan tersebut sendiri kemudian laporkan kejadian tersebut ke pengelola ruang laboratorium. Jika tumpahan bahan kimia mengenai tubuh dan mendapatkan luka bakar kimia ringan, segera kabari pengelola ruang laboratorium agar dilakukan penanganan awal dengan cara menyiram luka bakar dibawah air kran dingin yang mengalir dan menunggu saran medis dan pengobatannya. 

Jika yang terjadi adalah tumpahan dalam skala besar, langsung beri tahu pengelola ruang laboratorium agar segera ditangani. Jika ada yang terluka atau berpotensi terkontaminasi, harus diperiksa dahulu sebelum meninggalkan tempat kejadian. Setiap kejadian yang terjadi di dalam ruang laboratorium harus dilaporkan ke pengelola ruang laboratorium dan jangan bergerak sendiri secara mandiri ke rumah sakit, semua sesuai dengan prosedur yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Artikel Popular Pekan Ini